Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 27 Maret 2017

Apakah Ijazah Paket C di akui ?


Pertanyaan:
Selamat malam Tribun Batam, Saya minta penjelasan, seandainya lulusan paket C, masuk perguruan tinggi dan setelah wisuda menjadi karyawan atau pegawai apakah bisa diakui dan diterima?
Pengirim: +6287716254xxxx

Jawaban:
Negara Akui Ijazah Paket C
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pemegang Ijazah Kejar Paket C boleh mendaftarkan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau karyawan swasta.
Status ijazahnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui Ujian Nasional (UN).
Peserta ujian kejar paket yang memiliki ijazah ini sudah melalui Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).
Tidak hanya itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se Indonesia menerima lulusan paket C untuk melanjutkan pendidikan tingginya.
Adapun seleksi lamaran dengan menyertakan ijazah kejar paket memiliki hak yang sama dengan pelajar yang lulus melalui ujian formal tanpa harus membedakan antara lulusan sekolah reguler dan kejar paket.
Undang-undang tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 5 ayat 1 dan 5, setiap warga negara memiliki hak yang sama memperoleh pendidikan yang bermutu dan setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 13 ayat 1 jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Drs. Muslim Bin Bidin, MM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam


Mau daftar Kejar Paket A/B/C??? 
Silahkan hubungi kami: 
PKBM MELATI CITRA RAYA TANGERANG 
Telp/WA: 0815 808 1914 

 *dikuti dari : http://batam.tribunnews.com/2016/04/08/apakah-ijazah-paket-c-diakui

0 komentar: