Pertanyaan:
Selamat
malam Tribun Batam, Saya minta penjelasan, seandainya lulusan paket C, masuk
perguruan tinggi dan setelah wisuda menjadi karyawan atau pegawai apakah bisa
diakui dan diterima?
Pengirim: +6287716254xxxx
Jawaban:
Terima
kasih atas pertanyaan Anda. Pemegang Ijazah Kejar Paket C boleh
mendaftarkan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau karyawan swasta.
Status
ijazahnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui Ujian Nasional
(UN).
Peserta
ujian kejar paket yang memiliki ijazah ini sudah melalui Ujian Nasional Pendidikan
Kesetaraan (UNPK).
Tidak
hanya itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se
Indonesia menerima lulusan paket C untuk melanjutkan pendidikan tingginya.
Adapun
seleksi lamaran dengan menyertakan ijazah kejar paket memiliki hak yang sama
dengan pelajar yang lulus melalui ujian formal tanpa harus membedakan antara
lulusan sekolah reguler dan kejar paket.
Undang-undang
tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 5 ayat 1 dan 5, setiap warga negara memiliki
hak yang sama memperoleh pendidikan yang bermutu dan setiap warga negara berhak
mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal
13 ayat 1 jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan
informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Drs. Muslim Bin Bidin, MM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam
Mau daftar Kejar Paket A/B/C???
Silahkan hubungi kami:
PKBM MELATI CITRA RAYA TANGERANG
Telp/WA: 0815 808 1914
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam
Mau daftar Kejar Paket A/B/C???
Silahkan hubungi kami:
PKBM MELATI CITRA RAYA TANGERANG
Telp/WA: 0815 808 1914
*dikuti dari : http://batam.tribunnews.com/2016/04/08/apakah-ijazah-paket-c-diakui
0 komentar:
Posting Komentar